Pertama, tidak ada skala prioritas yang berdasar pada tingkat urgensi pengawasan berbasis pada risiko.
Kedua, tidak ada klasifikasi kelompok usaha koperasi, sehingga semua koperasi diperlakukan sama baik skala mikro sampai ke skala besar.
Ketiga, tidak ada deteksi awal yang menginformasikan tentang kelemahan obyek (koperasi), sehingga semua ASDEP melakukan pemeriksaan pada koperasi yang sama.
Keempat, tahapan pengawasan belum ada gradasi sehingga seluruh sumber daya terpusat hanya pada beberapa koperasi saja.
Sedangkan Senior Financial Sector Specialist World Bank Juan Buchenau melihat belum adanya data lengkap dan akurat terkait koperasi membuat pengawasan menjadi lemah. Untuk kasus pengawasan koperasi di Indonesia, Ia menyarankan pengawasan koperasi bisa bekerjasama dengan otoritas jasa keuangan seperti yang terjadi di Thailand.
(Abu Sahma Pane)