Kasatreskrim Wonogiri Dikeroyok hingga Koma, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Agregasi Solopos, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 10:49 WIB
Ilustrasi.
Share :

SEMARANG - Kasus pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramadhani, memasuki babak baru. Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan dalam insiden yang membuat AKP Aditia mengalami koma.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ryco A. Dahniel, mengatakan saat ini kepolisian telah memeriksa 22 orang saksi dalam kasus penganiayaan AKP Aditia itu. Dari 22 orang yang diperiksa itu hingga kini telah ditetapkan lima orang tersangka.

“Sudah ada 22 saksi yang diperiksa dan 5 ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang kita tetapkan sebagai DPO (dalam pencarian orang),” ujar Ryco saat dijumpai Semarangpos.com di Mapolda Jateng, Rabu (15/5/2019) malam.

Kendati demikian, Ryco enggan menyebutkan nama-nama tersangka itu. Ia juga enggan menyebutkan dari kubu manakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tulis saja dari warga. Jangan pakai kelompok-kelompokkan. Ada kemungkinan jumlahnya nanti bertambah,” ujar Ryco.

Selain menetapkan lima tersangka, Ryco juga menyebut jika aparat kepolisian telah berhasil menyita beberapa barang bukti dalam kasus itu. Salah satu barang bukti yang disita, yakni sebuah alat pemukul yang diduga digunakan untuk melukai korban.

(Baca juga: Kasatreskrim Polres Wonogiri Dikeroyok saat Amankan Tawuran Warga)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya