Diduga Punya Anak Tidak Sah, Mantan Raja Belgia Diminta Tes DNA

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 13:15 WIB
Mantan Raja Belgia Albert II. Foto/ Wire Image
Share :

BRUSSELS - Albert II, mantan raja Belgia, akan didenda 5.000 euro atau setara Rp 80 juta per hari sampai bersedia menjalani tes DNA, demikian pengadilan banding Brussels memutuskan pada Kamis 16 Mei 2019.

Keputusan tersebut setelah Albert II pada bulan Februari menolak menjalni tes DNA yang diminta untuk membuktikan seorang perempuan untuk membuktikan silsilah ayahnya.

Pengadilan Brussels telah memberi Albert II selama tiga bulan untuk memberikan sampel DNA-nya dalam bentuk air liur. Namun tidak dijalankan.

Delphine Boël (50) mengklaim Albert II adalah ayahnya, namun hal itu dibantah oleh Albert II.

Sebelumnya pada 25 Oktober 2018, pengadilan banding Brussels menyimpulkan bahwa Jacques Boël bukan ayah sah Delphine Boel, dan meminta para ahli untuk menentukan apakah ayah asli Boël adalah Albert II.

Drama Belgia ini dimulai pada tahun 1999 ketika sebuah biografi yang tidak resmi tentang istri raja yang menerbitkan tuduhan bahwa raja Albert II telah memiliki anak yang tidak sah.

Baroness Sybille de Selys Longchamps, ibu Boël, mengklaim bahwa dia berselingkuh dengannya antara 1966 dan 1984, sebelum dia menjadi raja.

Pada tahun 2005, Delphine Boël mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa Albert II adalah ayah kandungnya.

Pemerintahan Raja Albert II dari Belgia berlangsung dua dekade, dari tahun 1993, ketika ia naik takhta setelah kematian saudaranya, hingga 2013. Ia raja turun takhta dengan alasan kesehatan, demi putranya Philippe.

Delphine Boël mulai mengajukan kasus hukumnya tak lama setelah pengunduran diri raja, yang memulai kembali skandal dan menciptakan desas-desus bahwa Albert II telah menyerahkan tahta karenanya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya