Pernyataan Eggi itu juga dilaporkan Relawan Jokowi Jomac Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Untuk saat ini, Eggi dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : PAN Heran Penahanan Eggi Sudjana Terjadi Terlalu Cepat
(Erha Aprili Ramadhoni)