Pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Jomac Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2019. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Untuk saat ini, Eggi dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Diperiksa 14 Jam, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan soal People Power
(Erha Aprili Ramadhoni)