Adapun tenggat waktu yang diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif dalam menyikapi hasil rekapitulasi nasional.
"Perolehan kursi dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar," kata Arief.
Seperti diketahui, Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, yakni calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pemilu 2019 merupakan pertama kalinya digelar pemilu serentak.
(Baca Juga: Ulama Pendukung 01 dan 02 Sepakat Jaga Kondusifitas Pemilu 2019)
(Arief Setyadi )