Andre memaparkan, aksi 22 Mei yang akan digelar oleh pendukung Prabowo-Sandi dilindungi oleh undang-undang. BPN Prabowo-Sandi juga berkomitmen akan menggelar aksi unjuk rasa itu dengan damai.
"Kan ini negara hukum ya, negara terbuka, kalau memang ada teroris yang ingin menunggangi malah merusak 22 Mei orang yang demonstrasi damai tentu silakan polisi menindak. Saya rasa itu haknya polisi. Kami tidak ingin mengomentari yang haknya polisi," ujarnya.
(Baca Juga: Bawaslu: Ada 8 Ribu Pelanggaran di Pilpres 2019)
Andre tak menampik bahwa polisi sengaja menciptakan narasi aksi 22 Mei disusupi kelompok terorisme lantaran ingin menggembosi massa agar takut untuk menggelar demonstrasi itu. Meski demikian, ia juga memprediksi masih ada massa yang tetap berani untuk menggelar aksi saat pengumuman KPU tersebut.
"Ya ada pemikiran saya lihat ya, ada masyarakat yang makin takut, tapi mungkin ada juga masyarakat yang semakin berani. Tapi intinya apa? Tetap harus damai, konstitusional jangan anarkis, pesan kami hanya itu," tuturnya.
(Arief Setyadi )