JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Dumai, Riau. Dalam operasi tersebut, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 50 kilogram (kg) dan 23 ribu butir pil ekstasi.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Jumat 17 Mei 2019 di wilayah Dumai - Riau akan ada transaksi narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Dalam operasi ini, penyidik BNN telah menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah Roni, Hari, Iwan, dan Radianto. Bahkan, petugas harus meletuskan tembakan terhadap Hari dan Iwan.
Menurut Arman, tembakan kepada pelaku harus dilakukan lantaran tersangka mencoba melarikan diri ketika hendak diperiksa. Pasalnya, kedua tersangka yang ditembak itu, sempat ingin menabrak petugas dengan mobil.
"Terjadi kejar-mengejar. Tim berupaya menghentikan dengan tembakan peringatan dan menutup jalan dengan kendaraan truk. Namun, tetap berupaya melarikan diri dengan menabrak mobil petugas sehingga petugas melakukan penembakan terarah ke mobil dan berhasil dihentikan," ujar Arman.