Jelang Pengumuman Pemenang Pilpres, Kedua Paslon Diminta Patuhi Mekanisme Hukum

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 03:03 WIB
Foto Istimewa
Share :

JAKARTA – Pilpres 2019 telah memasuki tahap akhir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Nasional. KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi nasional 29 Provinsi dan 129 PPLN untuk Pemilu di luar negeri. Tersisa 5 Provinsi yang belum direkapitulasi yakni Sulawesi Selatan, Papua, Sumatera Utara, Maluku, Riau dan 1 PPLN yakni Kuala Lumpur. Rekapitulasi diharapkan dapat selesai pada tanggal 22 Mei 2019.

Sekelompok masyarakat yang tergabung ke dalam Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional, berdasarkan keterangan yang diterima Okezone, Minggu (19/5/2019). Mengimbau pasangan Calon dan tim kampanye agar menghargai mekanisme hukum yang telah tersedia dalam konstitusi dan UU Pemilu.

Jika menemukan dugaan pelanggaran agar melaporkan ke Bawaslu dan atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apabila berkeberatan atau tidak menerima hasil pemilu, dapat menempuh jalur sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang selama ini terwacanakan.

 (Baca juga: Ketua DPR Berharap Pengerahan Massa pada 22 Mei Berlangsung Aman dan Damai)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya