Semua pihak agar menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menghargai konstitusi, menciptakan suasana kondusif menjelang dan setelah penetapan hasil Pemilu dengan tidak melakukan provokasi, ancaman kekerasan dan seruan yang mengarah pada tindakan- tindakan yang inkonstitusional.
Mereka meminta KPU RI agar menyelesaikan proses rekapitulasi nasional sesuai jadwal yakni tanggal 22 Mei 2019 dengan mengedepankan prinsip taat aturan, independensi transparansi proses dan hasil serta akurasi data hasil rekapitulasi.
Lalu, memperbaiki mekanisme validasi input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) sesuai keputusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang pelanggaran administrasi KPU RI, agar data yang terpublikasi kepada publik melalui SITUNG memiliki validitas dengan tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Baca juga: Muhammadiyah DKI Ajak Umat Islam Bersikap Damai Jaga Kesucian Ramadan)