Salah satu pesan yang disebarkan melalui akun Facebook milik IR berisi hasutan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019, yakni saat pengumuman resmi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU RI.
Akibat perbuatannya, IR kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dan terancam jerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Baca Juga: Polisi Tangkap Pilot yang Ajak Rusuh pada 22 Mei, Motifnya Masih Digali)
(Arief Setyadi )