Sementara itu, jika dilihat dari jadwal kunjungan tahanan, Polda Metro Jaya telah memiliki aturan untuk melakukan kunjungan.
Rutan Tahanan Tindak Pidana Umum (Tahti), tidak memfasilitasi adanya kunjungan pada malam hari. Hal itu diketahui dari papan pengumuman mengenai jam berkunjung para tahanan yang ada didepan pintu Rutan Tahti.
Pada papan pengumuman itu tertera bahwa, jadwal kunjungan tahanan kriminal umum bisa dilakukan pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis. Adapun,jam berkunjung tahanan berlaku untuk pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Masih dipapan pengumuman itu, tertulis bahwa adanya keterangan, lamanya kunjungan hanya satu jam untuk satu orang tahanan. Lalu, untuk pengiriman makanan setiap hari dari ham 09.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Sedangkan, jadwal kunjungan dan pengiriman makanan tidak diatur untuk malam hari.
(Angkasa Yudhistira)