Hakim Sebut Menpora Imam Nahrawi Kecipratan Rp11,5 Miliar dari Sekjen KONI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 21:41 WIB
Menpora Imam Nahrawi (Dok. Okezone)
Share :

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Endang Fuad dan Johny E. Awuy melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta untuk Ending Fuad Hamidy. Sedangkan Johny, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya