Raperda Depok Kota Religius Ditolak DPRD karena Diskriminatif dan Intoleransi

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 15:54 WIB
Wali Kota Depok, Muhammad Idris. (Foto : Dok Okezone)
Share :

DEPOK – Wali Kota Idris Abdul Somad mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR).

Akan tetapi, rancangan Perda PKR yang diusulkan Pemkot Depok itu langsung ditolak Badan Musyawarah DPRD Kota Depok untuk masuk ke daftar Program Legislasi Daerah atau Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.

"Dalam rapat Bamus diusulkan 11 raperda masuk Propemperda 2020, salah satunya Raperda Kota Religius. Raperda Kota Religius diusulkan Pemerintah Kota Depok untuk mengatur secara substansial kehidupan beragama di Kota Depok. Padahal, Kota Depok ini menjunjung tinggi pluralisme," Kata Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo di Depok Senin (20/5/2019).

Politikus PDI Perjuangan itu khawatir raperda tersebut dapat menimbulkan sikap intoleransi dan berpotensi diskriminatif terhadap umat beragama jika disahkan menjadi produk hukum. Dia menyebutkan, religiositas bersifat pribadi, kaitan eratnya antara hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan.

"Salah satu alasan penolakan adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mendelegasikan urusan agama diatur pemerintah daerah. Urusan agama adalah kewenangan absolut pemerintah pusat. Dan ingat, perda tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya