Bawaslu Tolak Laporan BPN, TKN: Tuduhan Kecurangan Pemilu TSM Omong Kosong

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 19:56 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin tidak terkejut dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Bawaslu menolak laporan itu karena bukti yang diajukan BPN atas dugaan kecurangan pemilu TSM hanya berupa link berita. Bukti tersebut dinilai belum memenuhi syarat.

"TKN tidak heran, tidak terkejut atas penolakan Bawaslu lewat putusan. Karena apa yang didalilkan oleh pelapor dari elemen BPN bahwa ada TSM itu tidak bisa dibuktikan," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di acara "Menakar Kuantifikasi Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019" di The Acacia Hotel, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, link berita media online dalam pembuktian hukum masuk dalam kategori alat bukti tersier atau kelas tiga. Karena itu, Arsul menilai bukti BPN memang tidak kuat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya