Bawaslu Tolak Laporan BPN, TKN: Tuduhan Kecurangan Pemilu TSM Omong Kosong

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 19:56 WIB
Ilustrasi
Share :

"Mereka sendiri dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu buktinya hanya link berita online. Nah, link itu sebagai alat bukti yang tersier, kelas tiga lah dalam pengambilan keputusan," jelasnya.

Arsul mengapresiasi Bawaslu yang menolak laporan BPN atas dugaan kecurangan pemilu TSM. Sebab bukti yang didasarkan hanya berupa link berita di media online. Kata dia, narasumber dalam berita belum tentu mengalami kejadian TSM sebagaimana dimaksud BPN.

(Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN Terkait Kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif)

"Jadi tidak bisa sebuah keputusan didasarkan pada berita. Berita itu kan ditulis media. Media menyandarkan pada narasumber. Narasumbernya juga belum tentu mengalami sendiri. Jadi sudah tepatlah kalau itu ditolak. Kami nggak heran," jelasnya.

Lebih lanjut, Arsul menegaskan, tuduhan kecurangan TSM di Pilpres 2019 hanyalah omong kosong. Pasalnya pembuktian hukum kecurangan TSM sangat sulit dilakukan. Apalagi BPN mengajukan kualitas bukti yang tidak signifikan sebagaimana telah ditolak Bawaslu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya