JAKARTA - Beredar sebuah foto di media sosial yang menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. SPDP itu diterbikan oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi pada 17 mei lalu.
SPDP tersebut merupakan rangkaian laporan kepada Eggi Sudjana yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Menanggapi hal itu, Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan akan informasi tersebut. Namun, hingga kini status capres nomor urut 02 itu masih sebagai terlapor dalam laporan yang sama terkait kasus dugaan makar Eggi. Sebab, SPDP yang diterbitkan oleh polisi itu merupakan tindak lanjut daripada pelaporan masyarakat.
“Sudah dapat konfirmasi barusan. Menurut info valid. Pak Prabowo turut terlapor bersama-sama dengan Eggi Sudjana,” kata Andre kepada Okezone, Selasa (21/5/2019).