Muncul Surat Perintah Penyidikan untuk Prabowo Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2019 06:50 WIB
Andre Rosiade (Foto: Okezone)
Share :

 

Andre menyebut pihaknya akan mempelajari surat tersebut. Ia meyakini bila Prabowo tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dan pak Prabowo tidak ada satu pun mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

Seperti diketahui, Eggi sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 setelah diperiksa selama 13 jam. Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019, dengan tuduhan makar. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya