Jika Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Capres/Cawapres Terpilih pada 25 Mei

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2019 06:17 WIB
Foto: Arif Julianto/Okezone
Share :

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam penetapan hasil pemilu, Selasa dini hari, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama dengan saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara.

Saksi BPN Azis Subekti menyatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan menciderai demokrasi.

 

Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN. Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan. Selain itu saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya