JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengkritik akan waktu pengumuman hasil akhir rekapitulasi Pilpres oleh KPU. Dirinya merasa ada kejanggalan akan waktu pengumuman tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, meskipun penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU dimajukan menjadi Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB, hal tersebut tidak banyak merubah jadwal proses penyelesaian sengketa Pemilu.
Baca juga: Prabowo Protes Waktu Pengumuman Rekapitulasi Suara, KPU: Tidak Ada yang Janggal!
"MK hanya menyesuaikan saja, karena KPU main di rentang waktu maka di rentang waktu itu juga MK harus siap, selain itu jadwal kami masih berada dalam rentang waktu itu," kata Fajar melansir laman Antaranews, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, perubahan jadwal tersebut hanyalah terjadi pada fase pendaftaran atau pengajuan sengketa saja. Sementara untuk proses registrasi hingga putusan masih tetap sama sesuai dengan yang sudah diumumkan oleh MK.
Baca juga: Mendagri: Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU Sah Sesuai Undang-Undang