Pengumuman KPU Lebih Cepat, MK: Tak Mengubah Jadwal Penyelesaian Sengketa Pemilu

Antara, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2019 14:41 WIB
Pemilu (Shutterstock)
Share :

"Perbedaan pengajuan permohonannya ada pada waktu, bila Pileg tiga kali 24 jam maka Pilpres itu hitungannya tiga hari setelahnya," ujar Fajar.

Artinya batas waktu terakhir pendaftaran untuk sengketa Pileg adalah 3 × 24 jam sejak Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, yaitu Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

 Baca juga: Kritik Hasil Pemilu Diumumkan Dini Hari, Prabowo: Senyap Begitu saat Orang Tidur

Sementara untuk Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan sebagaimana bunyi UU Pemilu, sehingga pendaftaran untuk sengketa Pilpres baru dapat dilakukan pada Rabu (22/5).

"Maka tiga hari setelah penetapan jatuh pada Jumat 24 Mei 2019 dan batas waktu pendaftaran sengketa Pilpres adalah pukul 24.00 WIB hari itu," pungkas Fajar.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya