JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, kubu Prabowo-Sandi telah menunjukkan kemajuan karena bersedia mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini sebuah langkah kemajuan, bahwa pada akhirnya proses gugatan dilalui oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Pengumuman KPU Lebih Cepat, MK: Tak Mengubah Jadwal Penyelesaian Sengketa Pemilu
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf itu menuturkan, bila ada keberatan atas hasil Pemilu 2019, maka mekanisme yang tersedia adalah melalui MK. Hasto meyakini MK bersifat independen dan hakimnya memiliki sikap kenegarawanan.
"Sehingga proses melalui MK itulah yang terbaik dan dijamin oleh undang-undang," imbuh Hasto.
Baca juga: Prabowo Protes Waktu Pengumuman Rekapitulasi Suara, KPU: Tidak Ada yang Janggal!