Prabowo-Sandi Akan Ajukan Gugatan ke MK, PDIP: Ini Sebuah Langkah Kemajuan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2019 15:19 WIB
Hasto Kristiyanto (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
Share :

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan paslon Jokowi-Ma’ruf Amin.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan pihaknya akan menempuh jalur MK setelah mengumpulkan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman pribadi Prabowo.

 Baca juga: MK Akan Prioritaskan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tutur Dasco di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya