JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, kubu Prabowo-Sandi telah menunjukkan kemajuan karena bersedia mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini sebuah langkah kemajuan, bahwa pada akhirnya proses gugatan dilalui oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Pengumuman KPU Lebih Cepat, MK: Tak Mengubah Jadwal Penyelesaian Sengketa Pemilu
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf itu menuturkan, bila ada keberatan atas hasil Pemilu 2019, maka mekanisme yang tersedia adalah melalui MK. Hasto meyakini MK bersifat independen dan hakimnya memiliki sikap kenegarawanan.
"Sehingga proses melalui MK itulah yang terbaik dan dijamin oleh undang-undang," imbuh Hasto.
Baca juga: Prabowo Protes Waktu Pengumuman Rekapitulasi Suara, KPU: Tidak Ada yang Janggal!
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan paslon Jokowi-Ma’ruf Amin.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan pihaknya akan menempuh jalur MK setelah mengumpulkan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman pribadi Prabowo.
Baca juga: MK Akan Prioritaskan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tutur Dasco di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
(Fakhri Rezy)