Bea Cukai Gagalkan Peredaran 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2019 15:00 WIB
Foto: Dirjen Bea Cukai
Share :

SURAKARTA - Petugas gabungan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY dan Bea Cukai Surakarta menggagalkan peredaran 6,6 juta batang rokok ilegal. Bila dikonversi ke rupiah, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp2,6 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan kronologi penindakan jutaan batang rokok ilegal oleh timnya pada April 2019 lalu. Penindakan berawal dari keberhasialan petugas Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 121 koli di Semarang yang dimuat di sebuah truk dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju Bangka.

"Petugas Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan pengamatan dan penelusuran jejak-jejak pengiriman rokok di wilayah Solo Raya. Dari hasil pengamatan, petugas berhasil menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan yang cukup besar di wilayah Sukoharjo,” ungkap Parjiya.

Tak berselang lama, tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY langung melakukan penindakan terhadap bangunan yang difungsikan sebagai tempat penimbunan rokok-rokok ilegal tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 132 koli berisi rokok ilegal berbagai merek dalam keadaan tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut dikuasai oleh pelaku berinisial AP.

Di tempat yang sama juga ditemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal, dengan jumlah 25 koli berisi rokok illegal yang dimuat di atas mobil pick up milik pelaku berinisial HF yang dikendarai sdr KM dan pelaku berinisial AL. Selanjutnya juga ditemukan 20 koli berisi rokok illegal dimuat di sebuah mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial YA.

Hasil pemeriksaan terhadap AP, diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dari pelaku berinisial HF di Jepara. Kemudian tim gabungan petugas Bea Cukai Surakarta bersama dengan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan penangkapan terhadap empat orang masing-masing berinisial HF (pemilik barang), DA (pembeli barang), AL dan KM di sebuah hotel di Yogyakarta. Keempatnya lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari terungkapnya kasus ini adalah sebesar Rp2.666.716.800. “Penindakan ini merupakan yang terbesar dalam satu kasus rokok ilegal dan Bea Cukai berhasil mengamankan 5 pelaku terdiri dari sopir, kondektur, penjual, pembeli dan pemilik gudang, Selanjutnya kasus ini akan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Kunto.

Masih di kesempatan yang sama Parjiya juga menambahkan, bahwa sesuai arahan dari Menteri Keuangan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dari 7% menjadi 3%. “Bea Cukai akan selalu mengusut tuntas peredaran barang cukai ilegal sampai akar-akarnya. Selain itu dengan penindakan tersebut diharapkan memberi efek jera terhadap pelaku dan untuk memberi keadilan hukum bagi pengusaha rokok yang telah taat pada aturan,” pungkas Parjiya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya