Hasil pemeriksaan terhadap AP, diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dari pelaku berinisial HF di Jepara. Kemudian tim gabungan petugas Bea Cukai Surakarta bersama dengan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan penangkapan terhadap empat orang masing-masing berinisial HF (pemilik barang), DA (pembeli barang), AL dan KM di sebuah hotel di Yogyakarta. Keempatnya lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari terungkapnya kasus ini adalah sebesar Rp2.666.716.800. “Penindakan ini merupakan yang terbesar dalam satu kasus rokok ilegal dan Bea Cukai berhasil mengamankan 5 pelaku terdiri dari sopir, kondektur, penjual, pembeli dan pemilik gudang, Selanjutnya kasus ini akan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Kunto.
Masih di kesempatan yang sama Parjiya juga menambahkan, bahwa sesuai arahan dari Menteri Keuangan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dari 7% menjadi 3%. “Bea Cukai akan selalu mengusut tuntas peredaran barang cukai ilegal sampai akar-akarnya. Selain itu dengan penindakan tersebut diharapkan memberi efek jera terhadap pelaku dan untuk memberi keadilan hukum bagi pengusaha rokok yang telah taat pada aturan,” pungkas Parjiya.
(Risna Nur Rahayu)