HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga di Hong Kong diciduk polisi pada Rabu setelah dituduh mencampurkan air kencing ke dalam segelas air yang diminum majikannya. Keterangan sumber kepolisian menyebutkan bahwa pelaku diduga warga negara Indonesia (WNI).
Polisi dipanggil ke sebuah flat di Yau Hong House, Tin Shui Wai pada pukul 1.17 pagi setelah menerima laporan dari sang majikan. Berdasarkan keterangan polisi, pelapor merasa tidak sehat setelah meminum air tersebut dan mendeteksi adanya bau aneh dari gelas yang digunakan.
"Dia menelepon polisi setelah dia mencurigai pembantu rumah tangganya, 37 tahun, telah menuangkan urine ke dalam gelas air," kata seorang juru bicara kepolisian sebagaimana dilansir South China Morning Post, Rabu (22/5/2019).
Pekerja rumah tangga itu ditangkap karena dicurigai memberikan racun dengan maksud untuk melukai, sementara majikannya dirawat di Rumah Sakit Tin Shui Wai.
Di Hong Kong, memberikan racun atau zat perusak atau berbahaya lainnya dengan maksud untuk melukai diancam dengan hukuman maksimum tiga tahun penjara berdasarkan Pelanggaran terhadap Ordonansi Orang.