Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Keamanan Nasional Kembali Picu Kontroversi, China Dituding Tindas Kebebasan Hong Kong

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2024 |11:10 WIB
UU Keamanan Nasional Kembali Picu Kontroversi, China Dituding Tindas Kebebasan Hong Kong
Foto: Reuters.
A
A
A

HONG KONG – Pemerintah Hong Kong mengumumkan serangkaian undang-undang keamanan nasional baru pada Jumat, (8/3/2024) yang semakin memperkuat tindakan keras terhadap pengkritik dan pemerintah asing.

Rancangan undang-undang baru yang diajukan memperkenalkan serangkaian kejahatan keamanan nasional baru termasuk makar, spionase, campur tangan eksternal, dan pengungkapan rahasia negara. Para pelanggar dapat dijatuhi hukuman, dengan yang paling serius hingga penjara seumur hidup.

Undang-undang yang diduga kuat memiliki pengaruh dari China itu semakin merusak reputasi Hong Kong sebagai pusat bisnis internasional dan mengikuti undang-undang sebelumnya yang dirilis hampir empat tahun lalu.

China telah memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong pada 30 Juni 2020, yang dipandang sejumlah pihak sebagai upaya China untuk menekan seluruh elemen kehidupan masyarakat Hong Kong. 

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menentang undang-undang tersebut, dan menyatakan bahwa hal itu dapat berujung pada matinya demokrasi. Sebanyak 86 kelompok masyarakat sipil telah menyuarakan keprihatinan mereka dengan berunjuk rasa ke jalanan Hong Kong.

BACA JUGAUU Keamanan Nasional Hong Kong, Pelanggar Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

"Pasal 23 adalah upaya terbaru Beijing untuk mengubah Hong Kong dari masyarakat bebas menjadi masyarakat tertindas di mana orang-orang hidup dalam ketakutan," kata Maya Wang, penjabat direktur Human Rights Watch (HRW) untuk China.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement