Sejauh ini sejumlah negara masih relatif bungkam terhadap usulan undang-undang Pasal 23 di Hong Kong, kata HRW. Hanya sedikit negara yang melontarkan pernyataan formal dan publik yang menentang undang-undang tersebut.
Berbagai kelompok masyarakat sipil dari seluruh dunia mendesak negara-negara dunia untuk secara terbuka menentang pemberlakuan Pasal 23, menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab, dan melindungi masyarakat serta aktivis Hong Kong yang hidup terasing.
Mereka juga mendesak perusahaan-perusahaan internasional dan kamar dagang asing untuk menyampaikan keprihatinan kepada pihak berwenang Hong Kong dan China, serta mengevaluasi kembali risiko bisnis dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
(Rahman Asmardika)