Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Keamanan Nasional Kembali Picu Kontroversi, China Dituding Tindas Kebebasan Hong Kong

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2024 |11:10 WIB
UU Keamanan Nasional Kembali Picu Kontroversi, China Dituding Tindas Kebebasan Hong Kong
Foto: Reuters.
A
A
A

Sejauh ini sejumlah negara masih relatif bungkam terhadap usulan undang-undang Pasal 23 di Hong Kong, kata HRW. Hanya sedikit negara yang melontarkan pernyataan formal dan publik yang menentang undang-undang tersebut.

Berbagai kelompok masyarakat sipil dari seluruh dunia mendesak negara-negara dunia untuk secara terbuka menentang pemberlakuan Pasal 23, menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab, dan melindungi masyarakat serta aktivis Hong Kong yang hidup terasing.

Mereka juga mendesak perusahaan-perusahaan internasional dan kamar dagang asing untuk menyampaikan keprihatinan kepada pihak berwenang Hong Kong dan China, serta mengevaluasi kembali risiko bisnis dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement