Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Keamanan Nasional Kembali Picu Kontroversi, China Dituding Tindas Kebebasan Hong Kong

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2024 |11:10 WIB
UU Keamanan Nasional Kembali Picu Kontroversi, China Dituding Tindas Kebebasan Hong Kong
Foto: Reuters.
A
A
A

Perubahan-perubahan ini akan memperburuk dampak Undang-Undang Keamanan Nasional yang China terhadap Hong Kong pada 2020, yang dinilai telah menekan masyarakat sipil, media independen, dan gerakan demokrasi di kota tersebut, sebut HRW.

HKJA meminta pihak berwenang untuk memberikan definisi yang lebih jelas mengenai ketentuan-ketentuan terkait pelanggaran, termasuk campur tangan eksternal dan pencurian rahasia negara. Apa yang dimaksud "rahasia negara" terlalu luas dan kurang spesifik, kata HKJA.

Selama ini, jurnalis kerap menerima kebocoran dari sumber pemerintah dari waktu ke waktu, semisal mengenai pergantian pejabat dan pengumuman kebijakan. Sulit bagi pers untuk menentukan apakah sumber tersebut mengungkapkan informasi dengan otoritas yang sah.

Kontroversi Pasal 23 Hong Kong 

Protes terhadap Pasal 23 telah terjadi dua dekade lalu. Pada 1 Juli 2003, di peringatan Hari Serah Terima (Hong Kong dari Inggris kepada China), sebuah aksi massa digelar untuk memprotes Pasal 23 dan menyerukan agar pemimpin eksekutif Hong Kong saat itu Tung Chee-hwa mundur.

Sekira 500.000 orang turun ke jalan kala itu. Mereka mengangkat spanduk bertuliskan "Katakan tidak pada Pasal 23" dan "Anda memalukan." Undang-undang tersebut pada akhirnya tidak disahkan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement