Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Hong Kong, sebuah konstitusi mini yang disahkan setelah penyerahan pemerintahan kolonial Inggris ke China pada 1997, Hong Kong diharuskan memberlakukan undang-undang yang melarang tindakan yang "membahayakan keamanan nasional."
Upaya untuk menerapkan undang-undang ini di tahun 2003 gagal menghadapi aksi protes yang meluas, lapor Guardian. Namun setelah protes besar-besaran pro-demokrasi pada 2019, pemerintah pusat China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional terpisah di Hong Kong, dengan mengutip kegagalan pemerintah kota untuk membuat UU Pasal 23.
"Masalah ini telah menghantui kita selama 26 tahun," kata Tang Pink-keung, sekretaris keamanan Hong Kong sebagaimana dilansir The Guardian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee menegaskan bahwa meningkatnya ketegangan geopolitik dan "potensi sabotase dan arus bawah" sebagai risiko terhadap keamanan nasional merupakan alasan kuat untuk memberlakukan undang-undang tersebut.
Terlepas dari klaim otoritas Hong Kong, kelompok masyarakat sipil telah mendesak pemerintah asing untuk secara terbuka mengecam undang-undang yang diusulkan dan menjatuhkan sanksi, termasuk pembekuan aset serta larangan perjalanan kepada pejabat yang bertanggung jawab di Hong Kong dan China.