Hadar memaklumi jika masih ada pihak yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU. Namun, menurut Hadar, jika ada pihak yang tidak terima dengan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU, lebih baik dilakukan dengan jalur konstitusional.
"Jalur hukum yang tersedia untuk menggugat keputusan KPU tentang hasil pemilu adalah ke Mahkamah Konstitusi. Para peserta pemilu mempunyai kesempatan dalam batas waktu 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu," katanya.
"Kita semua menghargai jika ada peserta pemilu yang akan menempuh jalur konstitusional ini," sambungnya.
(Edi Hidayat)