Mahasiswa Poltekpar Medan "Dilindungi" BPJS Selama PKN

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Kamis 23 Mei 2019 16:16 WIB
Foto: Kemenpar
Share :

Dalam sosialisasi ini, Poltekpar Medan mendatangkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Andri dan Nanda. Mereka memberikan penjelasan yang detail terkait pembiayaan dan klaim bila terjadi sesuatu selama mahasiswa PKN. Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran mengenai pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan meningkat.

Deputi Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Ni Wayan Giri Adnyani menyambut positif hal ini. Menurutnya, kewajiban untuk melindungi tenaga kerja telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Mahasiswa harus mendapatkan jaminan keselamatan kerja selama PKN. Mahasiswa diberangkatkan dengan keadaan fisik yang baik dan harus kembali dengan baik dilengkapi dengan pengalaman bekerja yang dapat dijadikan modal utama untuk bekerja nantinya," kata Giri.

BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah berkomitmen untuk saling membantu dalam proses menghimpun data mahasiswa PKN sebagai langkah dasar pendaftaran kepesertaan. Iuran (premi) kepesertaan pun ditanggung oleh negara.

"Kita harus menanamkan pesan dari Pak Menteri Pariwisata harus berpikir dengan benar sehingga cara bertindak kita benar. Belajar dari pengalaman sebelumnya anak-anak mahasiswa harus dibekali dengan perlindungan yang maksimal. Apalagi mereka jauh dari rumah dan kita tidak mampu memprediksi apa yang akan terjadi," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya