Sementara itu, nakhoda sebuah kapal nelayan asal Indonesia telah dinyatakan bersalah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Australia.
Dalam sidang di Pengadilan Darwin (Northern Territory) minggu lalu, nahkoda kapal tersebut mengaku bersalah dan dikenai denda AUD 4 ribu (sekira Rp 40 juta).
Kapalnya sepanjang 25 meter yang sebelumnya digunakan menangkap ikan akhir April lalu juga turut disita.
Nahkoda tersebut baru pertama kalinya melakukan penangkapan ikan di perairan Australia dan ketika ditemukan sedang membawa tangkapan ikan segar sebanyak 1,5 ton.
Kapal itu berhasil dipergoki petugas pada posisi tiga mil laut dalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Australia, sekitar 97 mil laut utara Pulau Rimbija, di Northern Territory.
(Rahman Asmardika)