Pantauan di lapangan, kerumunan massa yang menyemut berangsur meninggalkan lokasi sekitar pukul 00.30 WIB usai aparat gabungan melakukan negosiasi melalui pendekatan personal.
Dia menjelaskan, aksi yang dilakukan massa merupakan perbuatan melanggar hukum karena menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum.