(Baca juga: Dua Motor Wartawan Okezone Dirusak saat Bertugas Liput Aksi 22 Mei)
Dia menyatakan pihaknya meminta kepada petugas untuk memberikan akses yang seluas-luasnya dan perlindungan bagi tim kemanusiaan serta tim medis dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Hal ini, jelas dia, sesuai Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 11, Pasal 24–27, Pasal 36, dan Pasal 37 tentang Perlindungan terhadap Petugas Kesehatan.
(Hantoro)