Disebutkan dia, pengamanan ini merupakan sebuah bentuk aparat gabungan ini lantaran saat ini di MK tengah terdapat pelaporan sengketa baik peserta pemilu baik pileg ataupun pilpres.
“Kami disini untuk melakukan pengaman masyarakat ataupun caleg termasuk pilpres yang akan melaporkan terkait sengketa pileg dan pilpres,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pengajuan permohonan sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa 21 Mei terhitung sejak KPU menetapkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan gugatan untuk pileg akan diselesaikan hingga Jumat hari ini pukul 01.46 WIB, sedangkan untuk gugatan hasil pilpres ada perpanjangan waktu, yakni pada hari yang sama tapi hingga pukul 24.00 WIB.
(Awaludin)