Selesaikan Sengketa Pilpres, Amien Rais: BPN Dipaksa Lewat Jalur Hukum

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2019 22:24 WIB
Amien Rais Usai Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar yang Menjerat Eggi Sudjana (foto: Fardiansyah/Okezone)
Share :

JAKARTA - Saksi kasus makar tersangka, Eggi Sudjana, Amien Rais menegaskan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno dipaksa untuk menempuh jalur Hukum untuk menuntaskan kasus sengketa pemilu.

Amien secara terang-terangan menolak hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penghitungan suara Pilpres 2019. Pasalnya, dia menilai penyelenggaraan pilpres penuh dengan kecurangan.

Baca Juga: Diperiksa Polisi 11 Jam, Amien Rais Dicecar 37 Pertanyaan Seputar Dugaan Makar 

"Sesungguhnya kami tahu BPN ini tidak mengakui. Tapi kita dipaksa oleh jalur hukum. Kalau enggak mengakui silahkan ke MK," ungkap Amien di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya