JAKARTA - Saksi kasus makar tersangka, Eggi Sudjana, Amien Rais menegaskan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno dipaksa untuk menempuh jalur Hukum untuk menuntaskan kasus sengketa pemilu.
Amien secara terang-terangan menolak hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penghitungan suara Pilpres 2019. Pasalnya, dia menilai penyelenggaraan pilpres penuh dengan kecurangan.
Baca Juga: Diperiksa Polisi 11 Jam, Amien Rais Dicecar 37 Pertanyaan Seputar Dugaan Makar
"Sesungguhnya kami tahu BPN ini tidak mengakui. Tapi kita dipaksa oleh jalur hukum. Kalau enggak mengakui silahkan ke MK," ungkap Amien di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).