Setubuhi Bocah 17 Tahun, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Jufri Tonapa, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2019 00:01 WIB
Pelaku pencabulan saat ditangkap polisi (foto: ist)
Share :

TORAJA UTARA - Unit Resmob Polres Tana Toraja menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, di Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, pada Kamis (23/5/2019).

Anggota Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Iskandar, melakukan penangkapan pelaku berinisial EV (19) dengan korban berinisial AS (17). Penangkapan pelaku berdasarkan nomor laporan Sp.kap /66/V/res.1.24/2019/reskrim.

 

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Iya benar ada penangkapan, saat ini masih diperiksa," kata Jon.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hingga Saat ini pelaku di tahan di ruang tahana, Polres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya