MK Terima 226 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2019

Antara, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2019 10:22 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Hingga berita ini diturunkan, terdapat sejumlah pemohon perkara yang baru mendaftar, bahkan ada yang baru melakukan konsultasi terkait dengan syarat-syarat pengajuan permohonan.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, batas waktu pendaftaran sangat penting untuk diperhatikan karena hal ini akan menjadi pertimbangan hakim konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut atau tidak. (erh)


Baca Juga : Mahfud MD Berharap Paslon Bisa Terima Putusan MK dengan Baik

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya