JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, belum ada kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung pemungutan serta penghitungan suara ulang (PSU).
"Khusus untuk sengketa pilpres, tidak pernah ada permintaan penghitungan suara ulang, tidak pernah ada PSU," kata Titi saat menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya FM, di D'Consulate Cafe, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Sepengetahuan Titi, penghitungan suara ulang pernah dilakukan dalam pemilihan legislatif (pileg). Sementara pemungutan suara ulang, kata Titi, pernah terjadi di semua TPS dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Nah, ini jadi tantangan untuk pilpres ini, kalaupun mereka (Prabowo-Sandi) mendalilkan terjadi kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Harus dibuktikan," ujarnya.
(Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan 51 Bukti Kecurangan Pilpres ke MK)
"Ini memang bukan cara yang mudah karena kalau kita komparasi, pilpres dan pilkada dari sisi luasan wilayah, dari sisi spektrum jumlah, aktor atau instrumen yang terlibat itu berlipat-lipat, bukan suatu yang mudah membuktikan kecurangan TSM," ujarnya.