JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU akan mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menghadapi dalil dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan MK," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, kepada Antaranews.
Baca Juga: Hakim MK Takut Dicap Cebong-Kampret
Hasyim mengatakan, pihaknya menghormati para peserta pemilu yang menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).