KPU ke Prabowo-Sandi: Barang Siapa Mendalilkan, maka Dia Harus Membuktikan

Antara, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2019 16:17 WIB
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (foto: Okezone)
Share :

Melalui persidangan di MK, nantinya kedua belah pihak, baik pemohon PHPU maupun termohon PHPU dapat saling membuktikan pendapat-pendapat ataupun alat bukti yang diyakini kebenarannya.

"Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan 'barang siapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan'," ujar Hasyim.

Sebelumnya, KPU telah menunjuk lima firma hukum untuk mendampingi dalam menjalani sidang PHPU di MK.

"KPU menyiapkan beberapa pengacara untuk menghadapi persidangan-persidangan ini. Kami pastikan pengacara berpengalaman yang mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan PHPU pilpres maupun PHPU pilkada," ujar Hasyim di Kantor KPU RI.

Lima firma hukum yang ditunjuk KPU melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut disebutnya memiliki pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya