Mustofa Nahrawardaya Ditangkap karena Hoaks 22 Mei, TKN: Hukum Harus Ditegakkan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 26 Mei 2019 17:30 WIB
Aksi 21 Mei (Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mendukung langkah tegas Polri ketika menangkap anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya terkait kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

"Kami mendukung pihak kepolisian untuk menindak siapapun pihak yang sengaja menyebarkan hoaks, fitnah dan berita kebohongan yang tujuannya menimbulkan keresahan sosial di masyarakat," kata Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily kepada Okezone, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

 Baca juga: Cuitan Mustofa Nahrawardaya soal Hoaks Brimob Aniaya Anak Buat Onar

Ace menekankan, proses hukum harus ditegakan secara jelas dan profesional kepada siapapun tanpa pandang bulu. Oleh karenanya, TKN menilai langkah dari aparat kepolisian menetapkan Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu sebagai langkah yang tepat.

 

"Hukum harus ditegakkan kepada siapapun," tutur Ace.

 Baca juga: Mustofa Nahra Tersangka Hoax 22 Mei, BPN Prabowo dan PAN Siap Membela

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya