Sandi Ingin Hukum Tegak Seadil-adilnya Terkait Penangkapan Mustofa Nahrawardaya

Antara, Jurnalis
Minggu 26 Mei 2019 20:15 WIB
Cawapres 02 Sandiaga Salahuddin Uno. (Foto: Dea N Zahfira/Antaranews)
Share :

Sebelumnya Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap oleh polisi pada hari ini sekira pukul 03.00 WIB.

Mostofa ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan kabar bohong tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan pada 21 sampai 22 Mei di Jakarta.

Dia disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya