Mustofa Nahra Ditahan Bareskrim hingga 20 Hari ke Depan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 27 Mei 2019 13:46 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo (Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Mustofa Nahrawardaya setelah menjadikan tersangka kasus penyebar informasi bohong atau hoaks tentang kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta.

Mustofa yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

"Saudara M sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5/2019).

Mustofa Nahrawardaya (Instagram)

Mustofa sendiri ditangkap pada 26 Mei 2019 setelah dilaporkan sehari sebelumnya, dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya