Sofyan Basir baru memenuhi panggilan KPK setelah rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Awalnya, Sofyan Basir berencana memenuhi panggilan KPK pada siang tadi. Hanya saja, pemeriksaan Sofyan di Kejagung baru rampung malam ini.
Sebelumnya, Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Jumat, 24 Mei 2019. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Sofyan Basir merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.
Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.