(Baca Juga: Jalan MH Thamrin Dibuka Kembali Pasca-Rusuh 21-22 Mei)
Fadli mengatakan, melihat kejadian tersebut yang paling penting bagaimana masyarakat mendapatkan rasa keadilan sehingga penanganan harus seimbang termasuk pada oknum yang diduga melakukan kekerasan dan "abuse of power".
Demonstrasi di negara demokrasi tidak boleh mematikan orang, karena orang bisa saja bersalah karena melempar batu namun bukan menjadi alasan untuk ditembak dan tewas.
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei, Ismar Syafruddin mengatakan pihaknya membawa 32 foto dan beberapa video yang sudah terverifikasi sebagai bukti adanya dugaan tindakan kekerasan.