Dia meminta kepedulian pemerintah atas kejadian tersebut sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat. "Keluarga korban meminta pemerintah melakukan pengusutan secara tuntas, siapa-siapa pelakunya karena keadilan harus ditegakkan di Indonesia," ujarnya.
Ismar mengatakan ini merupakan pidana umum, bukan delik aduan sehingga tidak perlu ada yang melakukan pelaporan karena ketika sudah terjadi suatu peristiwa hukum, maka otomatis kewajiban penegak hukum mengusut.
(Baca Juga: Kronologi Penangkapan Perusuh 22 Mei yang Ingin Bunuh 4 Tokoh Nasional)
Anggota Tim Advokasi, M. Kamil Pasha mengatakan pihaknya mendapatkan daftar 10 orang yang tewas dalam peristiwa 21-22 Mei lalu, dan setelah diverifikasi ada 8 orang yang jelas keluarganya dan beberapa yang sudah memberikan surat kuasa.
Menurut dia, para keluarga korban menginginkan adanya penuntutan ke jalur hukum sampai pelakunya diadili hingga ke pengadilan.
(Arief Setyadi )