Setibanya di lokasi, sambil berteriak-teriak pelaku mengacungkan golok mencari pria yang menggoda istrinya tadi. Nahas, polisi yang sedang patroli rutin kebetulan melihat kejadian itu. Alhasil, pelaku langsung disergap dan goloknya disita polisi.
"Anggota dengan cepat berhasil mengamankan tersangka sehingga kejadian yang lebih fatal tidak terjadi. Motivasi tersangka dalam kasus ini yakni karena ia cemburu istrinya didekati pria lain," kata Kapolsekta Gedongtengen, Kompol Chundori.
Tersangka saat ini sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolsekta Gedongtengen dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)